Hukum  

Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan, Bobot Pekerjaan tak Sama dengan yang Dilaporkan

Gedung Kebudayaan Sumbar. (antara)
PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera melakukan ekpos dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat.
Ekpos tersebut dilakukan untuk mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara. Apalagi usai pemeriksaan, Kejari Padang menemukan adanya dugaan indikasi korupsi.
“Dari hasil pemeriksaan ahli fisik dan ahli quantity oleh tim ahli Kejari Padang, terdapat perbedaan bobot volume pekerjaan terpasang dengan bobot pekerjaan yang dilaporkan, sehingga terdapat indikasi korupsi yang menyebabkan negara dirugikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Senin (22/8).
Afliandi menjelaskan, setelah ekpos dilakukan dengan BPKP, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari dua saksi ahli dan juga meminta bantuan LKPP untuk melakukan kajian dan perhitungan. Kejari Padang pun juga masih mengumpulkan bukti lainnya, untuk mencukupi unsur pidana pada kasus tersebut.
“Nantinya, setelah audit BPKP keluar, akan kita ekpos kembali dengan Tim Pidsus Kejari Padang. Hasil audit ini akan dijadikan bahan untuk menentukan langkah berikutnya yang akan kita lakukan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 20 orang, berasal dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta kontraktor.