Hukum  

Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan, Bobot Pekerjaan tak Sama dengan yang Dilaporkan

Gedung Kebudayaan Sumbar. (antara)
Kejari Padang memulai memeriksa kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat, kemudian penyelidikan dimulai sejak 24 Februari 2022 silam. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan tersebut dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan danya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai progres 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp 8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen.(Wahyu)