Hukum  

Dua Terdakwa Diduga Anggota Geng Motor Jalani Sidang di PN Padang

Pengadilan Negeri Padang. (givo)

PADANG – Dua terdakwa yang ditenggarai adalah anggota geng motor menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/4).

Dalam dakwaan, JPU Sandra Octharini menyebutkan, kejadian berawal pada Minggu, 10 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, saksi Belantara Piero dan saksi Wahyu Afandi sedang melihat orang memancing di dekat Simpang Alai Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.

Piero yang waktu itu membawa sepeda motor memarkirkan kendaraannya di depan Toko Boba. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIB saksi Belantara Piero dan saksi Wahyu Afandi melihat sekitar 20 orang laki-laki yang membawa samurai dan senjata tajam mengendarai sepeda motor secara bergerombolan.

Gerombolan tersebut kemudian menghadang beberapa pengendara motor yang melintas di dekat Simpang Alai tersebut. Selanjutnya mereka mengendarai sepeda motor ke arah saksi Piero dan saksi Wahyu, dan mereka mengacungkan senjata tajamnya, dan berhasil melukai Saksi Wahyu.

Kemudian saksi Piero dan Saksi Wahyu berboncengan dengan sepeda motor milik Piero, lalu mengusir para pelaku.

Setibanya di Simpang Pasar Alai, dekat rel kereta api Alai, saksi Piero dan Saksi Wahyu turun dari sepeda motor dan pada saat berdiri di samping sepeda motor tersebut, dua orang dari gerombolan tersebut mendatangi mereka berdua sambil mengacungkan senjata tajam dan menggertak saksi.

Karena ketakutan saksi Piero dan saksi Wahyu berlari mundur menghindari mereka, namun pada saat itu dua orang pelaku tersebut, yaitu terdakwa Reza Rianto dan terdakwa Rifaldi Saputra (dakwaan terpisah) mengambil sepeda motor Honda Beat milik saksi Piero dan pergi membawa sepeda motor tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat hendak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, saksi Piero dan saksi Wahyu melihat sepeda motornya di Simpang Pasar Alai dekat rel kereta api terparkir di pinggir jalan.

Selanjutnya Piero mengecek kondisi sepeda motornya, dimana kunci sepeda motor tersebut diletakkan di dalam saku depan sepeda motor, sedangkan knalpot, aki dan lampu-lampu sepeda motor tersebut sudah raib.

JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, saksi Belantara Piero mengalami kerugian sebesar Rp. 2,6 juta.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP. (wahyu)