Hukum  

Dua Pengguna Ganja Diamankan Polres Padang Panjang

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG PANJANG  –Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali meringkus dua pelaku pengguna ganja kering, Sabtu (27/11).

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kec. X Koto sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap adalah berinisial HD (23) yang berprofesi sebagai sopir dan DN (24) seorang buruh.

Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati menerangkan, para pelaku itu ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kepada petugas Satresnarkoba.

Baca Juga  Diduga Larikan Anak di Bawah Umur, Warga Deli Serdang Ditangkap

Dari informasi tersebut, kemudian dibawah komando sang polwan AKP Witrizawati SH,MH, Kanit 1 Ipda Rikky Naldo beserta tim opsnalnya segera bergegas mendatangi lokasi di sebuah rumah (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi yang telah di dapat.

Sesampai di lokasi, personil menemukan dalam rumah tersebut terdapat dua orang laki-laki berinisial HD dan DN yang terlihat tingkah lakunya mencurigakan saat kedatangan petugas.

Karena curiga, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sebuah dompet di lantai kamar yang ketika dilakukan pengecekan oleh petugas ditemukan dua paket ganja kering yang di bungkus plastik bening. Kemudian ditemukan juga satu paket daun ganja yang disimpan di bawah kasur kamar tersebut.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol Padang - Pekanbaru, Empat Terdakwa Dialihkan Jadi Tahanan Rutan

“Setelah di interogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, kemudian para pelaku kami amankan ke Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Witrizawati.

Kasat Resnarkoba berharap, dengan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi kedua pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.(arief)