Hukum  

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polresta  Pariaman

Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan dan jajaran memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka pengedar sabu dan esktasi di Mapolres setempat, Rabu (25/9). (agus suryadi)

PARIAMAN – Polisi meringkus dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi di Pariaman. Ekstasi dan sabu disita sebagai barang bukti.
Para tersangka yakni, SA (41). Dari tangannya petugas Satuan Narkoba Polresta Pariaman menyita enam butir ekstasi dan pembungkus sabu. Kemudian EE (44). Satu paket sabu ukuran sedang, plastik klep berisikan sabu dan uang Rp650 ribu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suhadi kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/9) mengatakan SA ditangkap di Karan Aur, diduga usai pesta sabu, Kamis (19/9). Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumahnya sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

“Ketika penangkapan, ia bersama teman-temannya usai pesta narkoba. Dan tersangka sendiri ketika penangkapan sedang tertidur. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang haram tersebut,” katanya.

Dari hasil pengeledahan di kamarnya ditemukan enam butir ekstasi dan pembungkus sabu bong, dan kamera bekas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi dan sabu.

Selanjutnya, Selasa (24/9) di Kampung Baru juga ditangkap EE. Dari tangannya diamankan satu plastik klep berisikan sabu dan dalam sepatu juga ditemukan sabu ukuran sedang dan uang sebanyak Rp 650 ribu serta lainnya. “Uang sebesar Rp650 ribu tersebut diduga hasil penjualan sabu,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya empat hingga 12 tahun penjara. (agus)