Hukum  

Dua Pengedar Sabu di Pasaman Barat Ditangkap

SIMPANG AMPEK – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, menangkap diduga pengedar sabu di Jorong Kemakmuran, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 24 paket sabu ukuran kecil, uang tunai Rp300 ribu, satu buah dompet, dan tiga unit telepon seluler.

“Keduanya pelaku berinisial YS (25) yang merupakan warga Jorong Kemakmuran, dan NS (26) yang merupakan warga Tinggam Jorong Harapan. Mereka ditangkap Senin (20/7) malam dan baru bisa kami publikasikan hari ini karena ada pengembangan sebelumnya,” kata Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effenry, di Simpang Empat, Selasa (21/7).

Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, mengingat tingkah laku kedua tersangka telah meresahkan masyarakat sekitar dan diduga mengedarkan sabu-sabu.

Mendapatkan informasi itu, tim pemberantasan BNNK Pasaman Barat melakukan pengintaian terhadap tersangka.

Ketika melihat kedua tersangka akan melakukan transaksi, maka tim langsung menangkap keduanya.

“Kedua tersangka ditangkap ketika berada di dalam kamar. Barang bukti ditemukan di saku celana tersangka NS,” kata Irwan, didampingi Kepala Seksi Berantas BNNK Pasaman Barat Aipda Yuliswandi.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh.

“Kami berharap kerja sama semua pihak untuk memberantas narkoba di Pasaman Barat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi pemberantasan narkoba,” ujarnya pula.

Ia menyebutkan Pasaman Barat saat ini rawan peredaran narkoba. Selain tempat perlintasan, saat ini Pasaman Barat dijadikan tempat peredaran narkoba. (ant/mat)