DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022

“Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progres pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut secara berkala dalam sekali 6 (enam) bulan,” katanya.

Selain itu, tambah Irsyad, komisi-Komisi juga diminta untuk dapat mengawal pelaksanaan tindaklanjutnya.

“Kami sangat mengharapkan, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala tahun 2022 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya, tidak hanya berupa tindakan normatif saja, akan tetapi betul-betul ditindaklanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” paparnya.(W)