“Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progres pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut secara berkala dalam sekali 6 (enam) bulan,” katanya.
Selain itu, tambah Irsyad, komisi-Komisi juga diminta untuk dapat mengawal pelaksanaan tindaklanjutnya.
“Kami sangat mengharapkan, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala tahun 2022 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya, tidak hanya berupa tindakan normatif saja, akan tetapi betul-betul ditindaklanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” paparnya.(W)