DPRD Pasaman Gelar Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

Usai pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, DPRD Pasaman foto bersama dengan Paslon Benny- Sabar serta undangan lainnnya.(ist)

LUBUK SIKAPING -Dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna di gedung Syamsiar Thaib, Senin (25/1)

“Dasar pengumuman pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih pasal 160 A ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang” sebut ketua DPRD Pasaman, Bustomi.

Ditambahkan pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah jo pasal 23 huruf e peraturan pemerintah daerah jo pasal nomor 23 huruf e peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020 yaitu H. Benny Utama sebagai bupati dan Sabar AS sebagai Wakil Bupati terpilih” ditetapkan pimpinan sidang, Bustomi.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Pasaman mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut akan di sampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk pengesahan pengangkatan sebagai bupati dan wakil bupati Pasaman.

Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Pasaman, Bustomi didampingi wakil ketua Danny Ismaya, dan Yasri . Turut hadir paslon H. Benny Utama dan Sabar AS (Bupati dan wakil Bupati terpilih), Forkompinda, Sekda Pasaman, Sekretaris DPRD, ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, ketua Bawaslu ,OPD dan lainnya.(Hendra)