Padang  

DPRD Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

TANDATANGAN - Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menandatangani naskah pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda.

PADANG – DPRD Padang sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha menjadi
Perda dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani.
Pengesahan itu dilakukan usai fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya
terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko
Padang. Dua ranperda tersebut adalah, Ranperda Perusahaan Umum Daerah
Padang Sejahtera Mandiri dan Ranperda Jasa Usaha.

Rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD
Padang itu, turut diikuti Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan
Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Juga dihadiri
unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan sejumlah pimpinan OPD di
lingkup Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

Dalam Paripurna tersebut, dua dari enam fraksi DPRD menolak Ranperda
Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. Dua fraksi tersebut
yang menolak Ranperda yang diusulkan oleh Pemko Padang tersebut
adalah fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat.

SERAHKAN – Ketua DPRD menyerahkan naskah pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda.

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Sekretaris Partai Demokrat
Salisma, menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat belum dapat
menyetujui Ranperda Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.

“Kami Fraksi Partai Demokrat belum dapat menyetujui Ranperda
Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. Sedangkan Ranperda
Retribusi Jasa Usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,
Fraksi Partai Demokrat menyetujuinya,” ucapnya.

Hal yang sama juga dilakukan Fraksi Gerindra yang dibacakan
Sekretaris Fraksi Musni Zen. Dalam kesempatan tersebut Gerindra
secara jelas menolak Ranperda Perusahaan Umum Daerag Padang Sejahtera
Mandiri, tetapi menerima Ranperda Retribusi Jasa Usaha.

PENDAPAT AKHIR – Sekretaris Fraksi Gerindra menyerahkan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda Retribusi Jasa Usaha.

“Kami Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menolak ranperda tentang
Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. Selain itu, Gerindra
DPRD Kota Padang menerima ranperda perubahan ketiga atas peraturan
daerah Kota Padang no 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha
untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Padang,” ucapnya.

Walikota Padang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul
menyampaikan terima kasih atas nama Pemerintah Kota Padang kepada
seluruh anggota DPRD Kota Padang yang telah menyampaikan pandangan
fraksi yang ada di DRRD Padang.

“Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Kota Padang, khususnya
pimpinan dan anggota Pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan
menanggapi dua Ranperda kami ini. Alhamdulillah hari ini Ranperda
Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.