Padang  

DPRD Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

TANDATANGAN - Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menandatangani naskah pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda.
IKUTI – Anggota DPRD Padang mengikuti paripurna pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda.

Ia menyebutkan, terkait dua Ranperda tersebut yaitu sudah disampaikan
kepada DPRD Kota Padang pada beberapa waktu lalu. Dimana Ranperda
Perumda PSM telah disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan
fasilitasi pada 26 November 2020 lalu.

Namun hasil fasilitasinya baru keluar 7 April 2021. Sementara Ranperda Retribusi Jasa Usaha disampaikan pada 1 Februari 2021 yang lalu, dan tahapan pembahasannya sudah selesai dilaksanakan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi kepada
Pansus dan stakeholder yang terlibat dalam pembahasannya. Begitu juga
fraksi yang telah memberikan pandangan fraksi yang konstruktif
terhadap dua Ranperda ini,” ujarnya.

PIMPINAN – Ketua DPRD Syafrial Kani memimpin rapat paripurna
pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha.

Lebih lanjut Sekda Kota Padang berharap dengan ditetapkannya Perda
Retribusi Jasa Usaha ini akan mampu menambah PAD dari retribusi jasa
usaha. Ia pun menekankan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk
memberikan tenaga ekstra dalam pencapaian target yang telah
ditetapkan.

“Kita berharap, semoga Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang telah
ditetapkan menjadi Perda No.9 Tahun 2021 ini dapat memberikan
kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya
dalam meningkatkan PAD Kota Padang ke depan, demi kemajuan kota dan
kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(*)