Padang  

DPRD Padang Gelar Propemperda 2023 Ranperda Inisiatif DPRD dan Usulan Pemko

PIMPINAN - Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekda Andree Algamar serta Sekwan Hendrizal Azhar saat memimpin rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian dan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Jumat (25/11) malam.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi unsur pimpinan lainnya, Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar dan Sekda Kota Padang, Andre Algamar yang mewakili Walikota Padang. Turut hadir Anggota DPRD Kota Padang, Unsur Forkopimda, bersama pimpinan OPD dan stakeholder lainnya.

Syafrial Kani mengatakan, untuk memenuhi ketentuan pembentukan peraturan daerah secara terencana dan terkoordinasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka perlu perencanaan penyusunan perda dalam program pembentukan peraturan daerah.

“DPRD Kota Padang dengan AKD Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang berkoordinasi dengan pemerintahan daerah,” katanya.

Ia menambahkan hal itu untuk memenuhi surat Walikota Padang Nomor. 180.138/Huk-Pdg/2022 tanggal 18 November 2022 perihal penyampaian Propemperda tahun 2023 dan rapat koordinasi Bapemperda dengan Pemko Padang berdasarkan kesepakatan untuk dilakukan penetapan dalam paripurna yang dilaksanakan.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Irawati Meuraksa langsung menyampaikan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Tahun 2023.

“Kami atas nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Tahun 2023 yang terdiri dari Ranperda Insiatif DPRD Kota Padang serta Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang,” ucap Irawati.

SAMPAIKAN – Ketua Bapemperda DPRD Padang Irawati Meuraksa saat sampaikan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Ia menyebutkan poin-poin Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang. Mulai dari Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pemrakarsa dari Komisi I DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Kerjasama Daerah, pemrakarsa dari Komisi I DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Kosong Menjadi Tanah Produktif l, pemrakarsa dari Komisi II DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemrakarsa dari Komisi II DPRD Kota Padang.(Baru). Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Kota Padang, pemrakarsa dari Komisi II DPRD Kota Padang.(Baru).

Selanjutnya, Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, pemrakarsa dari Komisi III DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan di Kawasan Rawan Bencana, pemrakarsa dari Komisi III DPRD Kota Padang.(Baru). Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan, pemrakarsa dari Komisi IV DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Pengendalian Stunting, pemrakarsa dari Komisi IV DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Terakhir, Pembinaan Cabang Olahraga di Pemusatan Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD), pemrakarsa dari Komisi IV DPRD Kota Padang.(Lanjutan).

Sedangkan Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang Tahun 2023 yakni Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2022, pemrakarsa BPKAD.(Rutin). Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, BPKAD.(Rutin). Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, BPKAD. (Rutin). Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Padang,Dinas Perikanan dan Pangan.(Luncuran).

Kemudian, Penanaman Modal, DPMPTSP. (Luncuran). Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP.(Luncuran). Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,Dinas PUPR. (Luncuran). Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Dinas Perdagangan.(Luncuran). Perusahaan Umum Daerah Pasar, Dinas Perdagangan.(Luncuran). Perlindungan Produk Lokal, Bagian Perekonomian dan SDA.(Luncuran). Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Dinas Kominfo. (Luncuran). Wajib Belajar, Dinas Pendidikan. (Luncuran).