Padang  

DPRD Bersama Pemko Padang Bahas Evaluasi Gubernur Terhadap P-APBD 2022 

PIMPINAN - Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekda Andre Algamar saat pembahasan evaluasi gubernur Sumatera Barat terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022.

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang melakukan rapat kerja membahas hasil evaluasi gubernur Sumatera Barat terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022, Senin (24/10).

“Rapat kerja yang kita lakukan dengan pemko Padang merupakan tindak lanjut Pembahasan APBD-P Kota Padang Tahun 2022. Yang dibahas evaluasi gubernur,” ungkap Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi kepada awak media.

Ketua DPRD yang merupakan putra Kuranji tersebut mengatakan, keputusan Gubernur Sumbar, mengamanatkan kepada Wali Kota dan DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Perubahan APBD 2022.

“Secara umum, sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar, meski masih ada beberapa catatan khusus yang harus kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

PANDANGAN – Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen sampaikan pandangan dalam pembahasan evaluasi gubernur Sumatera Barat terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menambahkan, terkait evaluasi gubernur tersebut, ada beberapa yang menjadi catatan dan harus dilakukan pembahasan agar tidak menuai persoalan hukum. Selain itu, menyesuaikan dengan program nasional dan program provinsi.

“Jangan sampai program daerah tidak mendukung program nasional dan provinsi, atau apa yang kami lakukan menyalahi hukum,” terangnya.

Pertama yang menjadi pembahasan adalah soal aturan. Seperti diketahui, lanjutnya, dalam penetapan P-APBD, Kota Padang yang paling terakhir.

“Jangan sampai penetapan yang dilakukan menyalahi target waktu secara aturan,” ungkapnya.

Kedua, soal penekanan inflasi. Seperti diketahui, lanjutnya, daerah di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi.

Suasana rapat pembahasan evaluasi gubernur Sumatera Barat terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022.

Dikatakannya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.