Hukum  

Dor, Tim Klewang Lumpuhkan Curanmor Berprofesi Tukang Ojek 

Tersangka curamor saat dibekuk polisi. (ist)

PADANG – Tim Klewang Polresta Padang berhasil membekuk serta melumpuhkan tukang ojek Sy (28) yang diduga telah mencuri sepeda motor pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres melalui KAsat Reskrim Kompol Rico Fernanda mengatakabn, tersangka dibekuk di depan Atom Center Pasar Raya, Jalan Mohammad Yamin. Ketika hendak ditangkap ia berusaha melawan dan melarikan diri.

“Akibatnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki pelaku,” katanya. Usai ditangkap tersangka yang dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHPidana langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang.

Kasus yang menjerat Sy warga Batu Gadang, Rt 2 Rw 1 Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan terjadi pada 9 Desember.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di tempat kerja yaitu di kandang burung puyuh, Beringin Lubuk Kilangan dalam keadaan terkunci stang.

Kemudian usai bekerja sekitar 20.00 WIB, korban sudah tidak menemukam sepeda motornya di tempat semula sehingga langsung melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, polisi menduga SY melakukan pencurian tersebut. (arief)