Hukum  

Ditreskrimsus Polda Sumbar Sita Rubuan Botol Minol dari Denai Resto dan Kafe

PADANG – Tidak memiliki izin, ribuan botol minuman alkohol (minol) disita dari Denai Resto dan Kafe oleh tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar, di Jalan Niaga No 174 RT 02 RW 04 Kelurahan Belakang Pondok, Padang Selatan, Jumat (14/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tidak hanya mengamankan ribuan botol minol berbagai merek tim Kasubidt I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengamankan pemilik kafe, Asril Tandan (57).

“Kita telah amankan pemilik dan menjadikan dia tersangka dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus, Kompol Albert Zai, saat release di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1).

Satake Bayu mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari dari penyelidikan di lokasi kejadian, yang dipimpin langsung Kasubdit I Kompol Albert Zai‎. Setiba di sana, petugas menemukan barang bukti berupa minol golongan B tanpa izin.

“Kita menemukan barang bukti tersebut di gudang sebanyak 742 botol minol,” kata Satake Bayu.

Tidak puas dengan temuan barang bukti tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kampung Sebelah IX no 7 C RT 002 RW 008, Kelurahan Kampung Pondok, Padang Barat.

“Di sana, kami temukan lagi sebanyak 1.423 botol minol berbagai merek. Dari pengakuan tersangka, barang bukti ini dijual langsung di kafe miliknya lebih kurang tiga bulan,” ujar Satake Bayu.

Setelah mengamankan tersangka dan 2.165‎ botol minol berbagai merek, petugas langsung membawanya ke Mapolda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut.

“Kita langsung mendalami dan memproses tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara ini,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Albert Zai.

Albert Zai mengatakan, dari pengakuan tersangka minol ini didapat dari dua perusahaan yang berada di Medan dan Pekanbaru. Pengiriman minol ini melalui jalur darat, sebelum pengiriman, tersangka mengirimkan uang dulu ke perusahaan tersebut.

“Tersangka mengaku kepada petugas seluruh barang bukti ini dijual langsung di kafenya dan tidak diedarkan ke tempat lain,” ujar Albert Zai.

Dikatakan, selama tiga bulan terakhir ini, sejak November, Desember dan Januari tahun ini, pihaknya telah menindak empat kasus minol tidak berizin ini.