Hukum  

Ditreskrimsus Polda Sumbar Sita Rubuan Botol Minol dari Denai Resto dan Kafe

“Dua kasus yang terlebih dahulu sudah P.21 seperti kasus minol yang dijual melalui aplikasi Gojek yang berhasil diungkap petugas beberapa waktu lalu,” katanya.

Terakhir Albert Zai mengatakan, terkait perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

“Pengungkapan kasus ini sejalan ini dengan program Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pemberantasan maksiat dan peredaran minol tak berizin,” tutupnya. (deri)