PADANG – Direktur Utama PT Bumi Minang Pertiwi (BMP), Edi Kurniawan, dilaporkan ke Polresta Padang, Rabu (28/3). Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap calon jamaah umrah.
Dia dilaporkan oleh Nelhendri, bendahara PT Rindu Baitullah Padang, dengan No.LP /792/ K/III/2018/ SPKT Unit II, 28 Maret 2018.
Dalam laporannya, sebanyak 91 calon jamaah umrah tertahan di Kuala Lumpur Internasional Airport. Seharusnya calon jamaah umrah itu kembali dari Mekah ke Indonesia setelah menunaikan ibadah umrah pada 5 April 2018.
Kejadian berawal ketika terlapor dan PT Rindu Baitullah Padang, membuat perjanjian kerjasama No: 054/BMP-T&T/VI/2017, tanggal 3 Juli 2017, tentang pemberangkatan jamaah umrah. Pelapor selaku bendahara PT Rindu Baitullah Padang, menyetorkan uang sebesar Rp1.743.000.000.
Namun, sebanyak 91 jamaah seharusnya sampai di Mekah tertahan di Malaysia, karena tiket keberangkatan ke Arab Saudi tidak dibayarkan.
Akibat kejadian PT Rindu Baitullah Padang mengalami kerugian Rp1 miliar lebih serta melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Nelhendri, membenarkan ia melaporkan H. Edi Kurniawan, Direktur Utama PT Bumi Minang Pertiwi, atas dugaan penipuan dan penggelapan calon jamaah umroh di Polresta Padang.
Dikatakan, saat ini sebanyak 91 jamaah, tertahan di Malaysia karena ditelantarkan oleh PT Bumi Minang Pertiwi, namun kini sedang ditalangi oleh PT Rindu Baitullah.
Diceritakan, calon jamaah umrah berangkat dari Indonesia menuju Mekah pada 26 Maret 2018, dan kembali ke Indonesia pada 5 April 2018. Namun, karena kejadian itu para jamaah jadi tertahan di Malaysia.
Kanit II SPKT Polresta Padang, Ipda Tarmizi, mengatakan laporan korban sudah diterima pihaknya dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
Korban melaporkan dugaan penipuan penggelapan, ujar Tarmizi. (guspa)