Hukum  

Diduga Simpan Sabu, Mantan Walinagari Sungai Sariak Ditangkap

 Sejumlah petugas dari Satres Narkoba Polres Padang Pariaman pada saat melakukan penggeledahan di rumah, tempat dimana tersangka Syamsuar Ambo ditangkap, Kamis (1/10). (Humas)

PARIK MALINTANG – Sejumlah petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Padang Pariaman, Kamis (1/10) siang, menangkap mantan Wali Nagari Sungai Sariak, Syamsuar Ambo, 50, karena diduga telah menyalagunakan obat terlarang, narkotika. Dan, sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita satu paket shabu ukuran kecil dari kantong celana tersangka.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha HBWPS, didampingi Kasubag Humas, AKP Emel Sangra, menyebutkan, tersangka Ambo ditangkap disebuah rumah di daerah Kampuang Bendang, Nagari Sungai Sariak, Kamis, sekitar pukul 14.00 Wib.

Sebelumnya, aku Kapolres Dian, pihaknya telah menerima laporan bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalagunaan narkotika dan, ketika dilakukan penyidikan, ternyata informasi itu benar.

Pada saat penggrebekan, tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka Syamsuar. Kemudian, selain satu paket shabu, petugas juga berhasil menyita sebuah bong atau alat penghisap shabu di belakang rumah, sebagai barang bukti.

Menurut tersangka Ambo, bong yang di dalam dompet ungu dibelakang rumah tersebut adalah milik rekannya, Karoon. Orang yang disebutkan tersangka kini masih dalam pengejaran.(darmansyah)