Hukum  

Diduga Pakai Tembakau Gorila, Komedian Fico Fahreza Ditangkap

JAKARTA – Komedian Fico Fachriza telah memakai narkoba jenis tembakau gorila sejak tahun 2016. Dia membeli tembakau gorila itu sebesar Rp300.000 melalui jual beli online.

“Tersangka sudah gunakan dari tahun 2016 dan memesan pada satu orang di medsos kemudian beli seharga Rp300.000,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alaexanderdi Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Polisi menangkap Fico di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022), pukul 18.15 WIB.

Saat ditangkap, Fico masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi menyita sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram saat menangkap Fico.

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Zulpan. (*)