Hukum  

Diduga Hamili Anak Kandung, Polres Padang Pariaman Tangkap si Ayah Bejat

Tersangka Tnd (41) diamakan di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (12/6). (Humas)

PARIK MALINTANG – Sempat melarikan diri beberapa minggu, Tnd (41) yang duga telah menghamili anak kandungnya, sebut saja namanya Sakura (16) akhir tertangkap.

Warga Toboh Baru Sintoga, Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman itu dibekuk Tim Gagak Hitam Opsnal Polres Padang Pariaman di Sicincin, Kecamatan 2 x 11 Anam Lingkuang, Jumat (12/6), sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha, didampingi Kasat Reserse Kriminal, Iptu Abdul Kadir Jailani, SIK, menyebutkan, tersangka Tnd ditangkap sesaat ketika hendak melarikan diri ke Payakumbuh.

Tnd yang dilaporkan pada 27 Mei 2020 lalu, sebelumnya sempat kabur ke Pekanbaru. Tiba-tiba, Jumat sore, terlacak berada di Sicincin. Tim Gagak Hitam dibawa komando Kasat Reskrim, begitu mendapat informasi, langsung turun dan menangkapnya.

Sekarang tersangka yang diduga telah menghamili anak kandungnya itu sudah diamankan di Mapolres. Dan, kepada penyidik dia pun telah mengakui perbuatan.

Sejak November 2019 lalu, aku tersangka, dia telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali. Atas perbuatan bejatnya, kini Mayang telah hamil enam bulan.

Sekaitan kasus tersebut, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian dalam tersangka dan korban. (darmansyah)