Hukum  

Diduga Curi Perhiasan Majikan, ART Ditangkap Tim Klewang 

PADANG – Diduga mencuri perhiasan milik majikannya, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EW (39) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, mengatakan, EW diamankan pada Rabu (1/12) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

EW diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Rabu (7/7/) dan tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB di rumah majikannya di Jalan Linggar Jati II, Nomor 13, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Majikannya baru menyadari kehilangan saat hendak memindahkan perhiasan emasnya yang berada di dalam lemari,” katanya, Kamis (2/12).

“Ternyata perhiasan emasnya tidak ditemukan yaitu berupa gelang, kalung dan cincin emas dan atas kejadian tersebut melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang,” ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan diperoleh informasi bahwa EW menggadaikan emas milik majikannya di Pegadaian.

“EW meminta tolong teman dekatnya untuk mengadaikan emas tersebut, kemudian pelaku berhasil kita amankan,” tuturnya.(arief)