Hukum  

Diduga Curi Jam Rolex dan Jeans, Louis Figo Disidang

Ilustrasi
PADANG – Diduga mencuri jam tangan merk Rolex dan sejumlah celana jeans, terdakwa Louis Figo mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam dakwaan disebutkan JPU Beatrix Berlina, Senin (29/8), kejadian terjadi pada Jumat, 22 April 2022 sekira pukul 14.30 wib.
Saat itu Kodim (DPO) mendatangi rumah terdakwa untuk menyuruh terdakwa mencari linggis.
Selanjutnya terdakwa meminjam linggis tersebut ke tetangga, dan setelah memperoleh linggis lalu terdakwa dan Kodim pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah korban Rosmarie, bertempat di Rangkai Permata, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang Timur.
Sesampai dirumah korban, lalu terdakwa dan Kodim melompati pagar rumah, kemudian terdakwa menyerahkan linggis kepada Kodim, lalu Kodim membobol pintu masuk rumah korban.
Kodim kemudian masuk ke dalam kamar, sedangkan terdakwa menunggu di depan pintu kamar.
Kodim kemudian mulai mengumpulkan semua barang-barang berupa baju yang masih didalam plastik laundry, yang berisi celana jeans dan kemeja. Selain itu Kodim juga mengambil jam tangan merk Rolex dan merk KAI. Setelah itu mereka berdua pergi dengan barang-barang tersebut.
Sesampai di rumah terdakwa, lalu terdakwa dan Kodim mulai membagi hasil barang-barang yang diambil tersebut.
JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, saksi Rosmerie mengalami kerugian sebesar Rp.387,6 juta.
Dikatakan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. (Wahyu)