Hukum  

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, ASN Agam Ditangkap

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Bagian Humas AKP Nurdin saat memberikan press release tentang kasus cabul di depan Mako Polres Agam, Jumat (10/9). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Diduga melakukan cabul sesama jenis, FR (56) salah seorang ASN di Agam, diamankan Polres Agam.

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Bagian Humas AKP Nurdin, Jumat (10/9) menjelaskan, korbannya seorang lelaki di bawah umur sesama hobi berburu babi.

“Laporan pengaduan kasus sodomi tersebut diterima jajaran Polres Agam pada Rabu (8/9) dari orang tua korban kepada pihak kepolisian, dan setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Sesuai hasil penyidikan terhadap pelaku, perbuatan sodomi ini dilakukan di dalam sebuah mobil pick up pada Selasa (31/8) sekira pukul 10.15 WIB dan dilanjutkan semak belukar saat berburu babi di Koto Alam Palembayan.

“Saat pulang ke rumah korban di Bawan Kecamatan Ampek Nagari, pada hari yang sama pukul 15.30 WIB pelaku mengulangi perbuatannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu untuk tidak melaporkan kejadian yang menimpanya,”katanya.

Sesuai informasi, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal dan bertetangga di Sago, Kecamatan Lubuk Basung. Dan saling bepergian untuk berburu bersama.

Kemudian, pelaku juga melakukan komunikasi dengan hp atau WhatsApp mengirimkan gambar atau video cabul sesama jenis kepada korban.

Selain itu juga pelaku juga pernah mengirimkan paket pulsa sebesar Rp 20 ribu.

“Kini kasus ini sedang dalam proses pihak kepolisian berikut dengan barang buktinya,”katanya.

Terkait dengan hal tersebut, diminta kepada orang tua, tokoh masyarakat dan semua komponen terkait lainnya agar menjaga anaknya dari ancaman perilaku yang tidak baik terhadap anaknya. Dan kalau ditemui permasalahan supaya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Untuk kasus cabul ini, pelaku diancam hukuman maksimal selama 15 tahun Sesuai Undang-undang Nomor.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76E pasal 82 ayat 1, dan pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana.(mr)