Hukum  

Diduga Bermain Ilegal Mining, Walinagari Ditangkap Polda

Alat berat excavator diamankan di Mapolres Dharmasraya. ( roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Diskrimsus Polda Sumatera Barat, menangkap tujuh orang yang diduga terlibat aktifitas ilegal mining jenis galian C di Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (2/7).

Informasi yang dihimpun Topsatu.com di lapangan menyebutkan, lima orang adalah pekerja penambang emas tanpa izin (dompeng_red), satu operator alat berat jenis excavator untuk tambang galian C dan satu orangnya lagi adalah walinagari setempat yang merupakan pemilik tambang galian C dan pemilik alat berat.

Terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, membenarkan atas penangkapan tujuh pelaku ilegal mining tersebut.

“Mereka ditangkap Diskrimsus Polda Sumatera Barat, bukan tambang emas tapi tambang galian C. Penangkapan, Kamis (2/7) sekira pukul 14.00,” terang AKP Suyanto, Jumat (3/7).

Ia juga membenarkan, dalam penangkapan tujuh orang tersebut, salah satunya adalah Walinagari Koto Beringin, Suherman.

“Benar, satunya Walinagari Koto Beringin. Mereka sudah dibawa ke Polda Sumbar, Kamis (2/7) sekira pukul 2.30 WIB dini hari. Dalam pengkapan itu juga diamankan barang- bukti berupa satu unit alat berat excavator,” katanya.

Disinggung siapa nama- nama enam orang selain walinagari yang dimaksud. AKP Suyanto enggan memberikan keterangan.

“Soal nama, adalah kewenangan Diskrimsus Polda Sumbar, karena mereka yang menangkap,” ungkapnya. (roni)