Hukum  

Dapat Kiriman Ganja dari Medan, Warga Padang Pariaman Ditangkap BNNP

PADANG – Mendapatkan kiriman ganja, seorang pria ditangkap tim BNNP Sumbar di kediamannya di Puncuang Anam Kampuang Guci Kenagarian Tandikek Selatan Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman.

Ditangkapnya Febri Hartoni (27), setelah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBC) Teluk Bayur mencurigai paket dari Medan tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari KPBC adanya kiriman ganja dari Medan untuk pelaku. Mengetahui hal itu, kuta langsung melacak keberadaan pelaku,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, saat konferensi pers di kantor BNNP, Jumat (30/7).

Khasril mengatakan, paket ganja seberat 74,36 gram. Lalu petugas melacak keberadaan pelaku dengan bekerjasama dengan ekspedisi tempat pengiriman paket tersebut. Pemeriksaan paket tersebut, langsung disaksikan petugas ekspedisi dan KPBC.

“Dari sana kita mengetahui alamat pelaku. Lalu kita datangi rumah pelaku, Senin (26/7) lalu. Dan tersangka mengakui paket tersebut berupa ganja,” ujar Khasril.

Dikatakan, setelah itu petugas melacak keberadaan pengirim paket haram tersebut yang berada di Medan. Didapat informasi, pengirim paket yang berada di Medan cukup aktif mengirim ganja ke berbagai daerah di Indonesia.

“Kita masih menyelidiki pengirim ganja dan jaringan ini. Sementara penerima ganja kita bawa ke kantor untuk proses hukum dan pengembangan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, satu paket sedang ganja kering dibungkus dengan plastik warna biru yang dibalut dengan kertas timah dengan berat 74,36 gram (Netto). Satu lembar kantong plastik warna putih bertuliskan GRAMEDIA, satu helai baju kaos warna hitam bertuliskan MNG jeans, satu kertas karton warna coklat yang dibalut dengan lakban warna coklat, satu unit handphone Android merk Vivo model 1817 warna hitam biru.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tutupnya. (deri)