Dana Haji tak Digunakan untuk Penanganan Corona

RAKER VIRTUAL-Anggota Komisi VIII DPR, H. Mhd Asli Chaidir mengikuti raker virtual antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Asli menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Menag. (ist)

PADANG-Dana haji yang merupakan dana yang berasal dari calon jemaah haji (CJH) tidak digunakan untuk penanganan dampak virus Corona. Yang diusulkan untuk penanganan dampak virus Corona adalah dana penyelenggaraan haji yang dikelola Kementerian Agama dan bersumber dari APBN.

“Ini perlu disampaikan agar semua pihak paham, terutama para calon jemaah haji (CJH) terkait dana haji ini. Informasi yang beredar itu, termasuk di beberapa media tidak benar dan mesti diluruskan. Saya ikut hadir raker virtual dengan Menteri Agama, Rabu (8/4),” ujar anggota Komisi VIII DPR, H. Mhd Asli Chaidir kepada Singgalang, kemarin di Padang.

Menurut politisi PAN asal dapil Sumbar I ini, antara dana haji dengan dana penyelenggaraan haji adalah dua hal yang berbeda. Dana haji adalah dana dari calon jemaah haji (CJH) yang terdiri dari setoran awal, pelunasan, dan nilai manfaat dari aktivitas investasi yang dilakukan oleh BPKH, yang setiap tahunnya berjumlah sekitar Rp12-15 triliun.

Sedangkan dana penyelenggaraan haji adalah anggaran yang ada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, bersumber dari APBN 2020. Jumlahnya sekitar Rp300-an miliar.

Asli menjelaskan, mengapungnya hal ini, lantaran muncul pendapat dari anggota Komisi VIII DPR, jika haji tidak diselenggarakan tahun ini, maka dana penyelenggaraan haji yang ada di Kementerian Agama, direalokasikan untuk penanganan dampak virus Corona. Tapi yang menyebar dan menjadi bola liar, justru dana haji yang dialihkan untuk penanganan dampak Corona.

“Ini tidak benar sama sekali. Dana haji, harus digunakan untuk penanganan haji. Tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang lain. Sedangkan untuk kegiatan sosial, terdapat dana khusus dari dana haji, yaitu Dana Kemashlahatan yang diambil dari nilai manfaat Dana Abadi Umat,” jelas Asli.

Dana haji dalam konteks ini, hanya harus digunakan untuk penanganan haji. Tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang lain. Adapun untuk kegiatan sosial, terdapat dana khusus dari dana haji, yaitu Dana Kemashlahatan yang diambil dari nilai manfaat Dana Abadi Umat.

Asli menekankan ini, selain berita tersebut menyebar luas, beberapa orang dan sahabatnya yang sudah menyetor dan mencicil dana haji, menelpon dirinya mempertanyakan hal itu. Bahkan informasi dari rekan-rekan Komisi VIII, CJH di daerahnya panik dengan pengalihan dana haji tersebut. Asli terkejut dan menyampaikan yang sebenarnya. Barulah yang menelpon tersebut lega.

“Jadi dana haji dari calon jemaah sangat aman dan tidak akan digunakan untuk aktivitas selain perhajian. Konteks rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama, hanya soal dana haji yang berasal dari APBN, bukan dari dana haji yang berasal dari calon Jemaah haji,” sebutnya. (015)