PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mendalami kasus dugaan korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kelurahan Pampangan XX, Kecamatan Lubuk Begalung yang menjerat tersangka berinisial DSD.
Seperti yang dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, perkara KJKS Pampangan itu masih dalam pendalaman guna melengkapi berkas untuk tahap satu.
“Artinya dari penyidik ke penuntut umum kalau ada kekurangan itu akan kita lengkapi dulu. Kemungkinan sebelum Bulan Ramadan akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Therry, Senin (15/3).
Dia juga menegaskan, walaupun sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, namun tidak tertutup kemungkinan untuk pengungkapan tersangka lain dan menyasar kelurahan lainnya yang bermasalah terkait penyelewengan dana KJKS itu.
“Kita lihatlah perkembangan dan pendalaman nanti dalam perkara penyelewengan dana KJKS ini. Dalam kasus tersebut, terdapat beberapa orang tim jaksa yang menangani perkara,” katanya.
Diketahui juga sebelumnya, Kejari Padang menetapkan Manajer KJKS Kelurahan Pampangan XX, berinisial DSD, sebagai tersangka dan melakukan penahanan badan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana koperasi pada Kamis awal Maret lalu.
Tersangka diduga memanipulasi keuangan yang ada di KJKS. Awalnya ada pendampingan Datun di 170 dari Dinas Koperasi di Kota Padang pada saat itu, dan telah dilakukan pengawasan oleh dinas koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak koperatif dalam penyelesaian permasalahan pada koperasi tersebut. (*)












