Hukum  

Dalam 2 Hari, Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

PD. PANJANG–“Tim Karanggo” Satresarkoba dibawah komando AKP Yaddi Purnama kembali menunjukan kegarangannya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam waktu dua hari, tim ini menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di kota kecil itu.

Yaddi Purnama yang merupakan Kasat Reskrim menuturkan, penangkapan pertama terhadap pelaku WS (37) dan IH (27) pada Jumat (11/11) pukul 09.00 Wib di sebuah rumah di Jln. RPH RT IX kelurahan Silaing Bawah (rumah WS). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada penyalahgunaan narkoba.

Setelah menerima informasi, polisi langsung mendatangi kediaman pelaku. Ketika ditangkap petugas, WS dan IH mengakui dan memberitahu dimana menyimpan narkotika jenis sabu sabu miliknya.

Pelaku menyimpannya di dalam saku jaket yang digantung di dinding kamar. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak dua paket besar dan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu sabu siap edar.

Beselang dua jam kemudian, atas informasi masyarakat polisi juga berhasil menangkap MF (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta di sebuah rumah di Jl. St. Syahrir Silaing Bawah. Ketika ditangkap petugas, MF tidak melakukan perlawanan.

Ia mengakui dan menunjukkan kepada petugas dimana pelaku menyimpan narikotika jenis sabu sabu miliknya. Dari tangan MF polisi menyita barang bukti sebanyak sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu sabu dan satu paket daun ganja kering yang di letakkan di dalam kamar rumahnya. Kemudian MF dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang.

Selang satu hari kemudian, Sabtu (12/11), Tim Karanggo melakukan penangkapan terhadap PD (25). Pelaku ditangkap di pinggir jalan di Pasar Usang. Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja kering yang digenggam pelaku dengan tangan kirinya.

Berdasarkan keterangan PD, barang haram tersebut di dapat dari rekannya bernama MZ (24), seorang penjaga tempat permainan bilyar di Jalan Abu Hanifah Kelurahan Guguk Malintang.

Polisi segera memburu MZ, tak lama kemudian MZ ditemukan polisi di tempat kerjanya. Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket ganja kering dan uang tunai 100.000 di saku celananya. Kini kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengapresiasi kinerja personil jajaran Satresnarkoba, yang atas usaha dan kerja kerasnya dalam waktu dua hari berhasil melakukan penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering. Hal itu juga berkat informasi dari masyarakat.

Donny pun mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan memberi informasi dalam pengungkapan kasus kasus narkotika di Kota Padang Panjang.

“Jangan takut, jangan ragu apabila ada informasi mengenai penyalahgunaan narkotika, segera hubungi kami. Mari kita wujudkan Kota Padang Panjang Zero Narkotika,” tutup Kapolres. (Jas)