Hukum  

Curi Rokok di Toko Serangkai Diamankan Perangkat Desa Naras I

Pelaku  pencurian  rokok di Desa  Naras I berhasil di amankan perangkat Desa setempat.  Kini Pelaku dibawa ke Mapolsekta pariaman untuk penyidikan lebih lanjut. (polsekta pmn)

PARIAMAN – Pelaku pencurian di Toko Serangkai Desa Naras I berhasil di amankan perangkat Desa setempat, berselang 10 hari dari kejadian, Senin (31/8).

Oleh perangkat Desa Naras I, Pelaku M diserahkan ke Polsekta Pariaman untuk ditindaklanjuti.

Kapolsekta Pariaman, AKP Irwandi menjelaskan M diamankan perangkat Desa Naras I, tersebab pencurian 20 slop rokok dengan bermacam merk di Toko Serangkai di Desa tersebut, Jum’at (21/8) lalu. Korban, Nitra Dewita atas kejadian itu melapor ke Polsekta Pariaman.

Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mempelajari kondisi toko tersebut, terutama mencari celah bisa masuk ke dalamnya.

Setelah itu, malamnya pelaku melakukan aksinya, dengan cara memanjat lewat ventilasi kamar mandi. Selanjutnya M masuk ke dalam toko dengan merusak kunci gembok. ” Pelaku telah diamankan di Mapolsekta Pariaman untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya . (agus)