Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bikin Peraturan Berbasis Hukum Adat

Kehidupan di Nagari Situjua Batua. (bayu)

“Kami buat peraturan ini, untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi, anti kolusi, dan anti nepotisme pada masyarakat,” kata Tan Marajo didampingi Ketua Bamus H Zul’aidi dan Pucuk Adat MKH Dt Majo Kayo.

Ada tiga sanksi adat yang akan dijatuhkan, terhadap pelanggaran Peraturan Peraturan Nagari Situjuah Batua tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ini. Sanksi pertama, Pangke Pucuak (hukum adat sumbang salah yang berlaku di masyarakat adat nagari terkait dengan bentuk hukuman yang paling ringan). Sanksi kedua, Kabuang Batang (hukum adat yang berlaku di nagari sebagai bentuk hukum yang menengah). Dan sanksi ketiga, Kakeh Urek (hukum adat yang berlaku di nagari yang sifatnya hukuman berat). (bayu)