Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bikin Peraturan Berbasis Hukum Adat

Kehidupan di Nagari Situjua Batua. (bayu)

“Kami desa pertama di Indonesia yang membuat Peraturan Nagari atau Peraturan Desa tentang Pencegahan KKN berbasis hukum adat,” kata Wali Nagari Situjuah Batua Dhon Vesky Datuk Tan Marajo, Minggu (2/2).

Tan Marajo mengatakan, Peraturan Nagari Situjuah Batua Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari yang naskah akademiknya disempurnakan Lembaga Kajian Hukum dan Korupsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, sudah dievaluasi Pemkab Limapuluh Kota. Peraturan ini, selain wujud dukungan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan, juga dibuat untuk menjawab semangat Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia dari desa.