Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bikin Peraturan Berbasis Hukum Adat

Kehidupan di Nagari Situjua Batua. (bayu)

SARILAMAK – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun digelontorkan pemerintah untuk 74.517 desa dan 919 nagari di Indonesia, rawan disalahgunakan. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, sering menerima pengaduan terkait penyelewengan penggunaan dana desa. Tidak hanya Sri Mulyani, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat, sejak 2015 hingga 2018, terjadi 252 kasus korupsi dana desa.

Untuk mencegah terjadinya korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini, Pemerintah Nagari Situjuah Batua,  Kabupaten Limapuluh Kota, membuat Peraturan Nagari (Pernag) Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari. Peraturan ini, diklaim sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.