Hukum  

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Dharmasraya

Tersangka G (tns)

PULAU PUNJUNG – Diduga melakukan perbuatan cabul, seorang pria paruh baya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya.

G (53) ditangkap di Jorong Koto Agung Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (29/4).

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya terhadap 2 anak di bawah umur.

“Pelaku menggagahi 2 anak di bawah umur berulang kali sejak Mei 2019. Modusnya, korban diiming–imingi uang Rp 50 ribu,” kata Kapolres.

Dikatakan, dari hasil visum diketahui satu orang korban dinyatakan tengah hamil 6 bulan, sedangkan korban yang lainnya mengalami luka robek di kemaluannya.

“Penangkapan pelaku setelah pihak dari keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat sehingga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan.

Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara mininmal 5 tahun makasimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Aditya. (tns/yuke)