Buruh Diduga Cabuli Anak 4 Tahun di Pesisir Selatan

tersangka diamankan polisi. (ist)

PAINAN – Tim Opsnal “Macan Kumbang” Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku, berusia 43 tahun dengan inisial SM, tidak dapat berkutik ketika ditangkap di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (23/1/2024), pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan dengan upaya paksa terhadap SM, yang merupakan seorang buruh. Pelaku diduga mencabuli PA (4)” pada 14 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Surantih, Sutera, Pesisir Selatan.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova didampingi oleh Kbo Reskrim Ipda Budi Setiawan, dan Kanit PPA IPDA Darsono, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (24/01/2024).

Kasat menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kuat pelaku diduga melakukan pencabulan. Kejadian ini terungkap ketika ibu korban pulang dari pasar dan menemukan rumahnya terkunci dari dalam. Setelah mencurigai situasi tersebut, ibu korban menemui anaknya dan menanyakan kejadian tersebut, di mana anaknya mengakui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). (mat)