Pemkab Mentawai Lindungi 39 Ribu Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

 

Mentawai – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja dengan mengalokasikan dana APBD untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 39 ribu pekerja rentan di daerahnya.

“Langkah ini merupakan bentuk perlindungan Pemkab Kepulauan Mentawai terhadap warga, khususnya para pekerja rentan, agar mereka terhindar dari risiko kemiskinan ekstrem saat terjadi musibah pada kepala keluarga,” ujar Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak.

Disebutkannya, untuk tahun 2024, Pemkab Mentawai memiliki kekuatan APBD untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan, bagi 39 ribu pekerja rentan yang ada di daerahnya. Itu sebagai bukti kepedulian Pemkab Mentawai dalam melindungi masyarakatnya yang berstatus pekerja rentan.

Sementara, di Kabupaten Mentawai, BPJS Ketenagakerjaan Padang telah membayarkan jaminan klaim sebesar Rp 1,5 miliar, kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2023.

“Sepanjang tahun 2023, kami telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), dengan total klaim sebesar Rp 1.552.186.620,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Syahrul, di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan untuk klaim JHT ada 73 pengajuan, dengan jumlah pembayaran Rp 937.964.060, JKK ada 28 pengajuan dengan pembayaran sebesar Rp 66.461.800. Lalu JKM ada 13 pengajuan dengan jumlah Rp 513.000.000, dan JP ada delapan pengajuan dengan pembayaran sebesar Rp 34.760.760.

“Kami juga membayarkan klaim non ASN di Kabupaten Kep. Mentawai, pada tahun 2023 sebesar Rp 392.600.000,” sebutnya.

Syahrul menjelaskan klaim untuk non ASN dibayarkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 224.600.00, dan jaminan Kematian sebesar Rp 168.000.000.

“Pada tahun 2023, kami juga membayarkan santunan Jaminan Kematian pekerja rentan, kepada tujuh ahli waris di Kepulauan Mentawai dengan jumlah total RP 294.000.000,” pungkasnya. 107