BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek (25/05), Ist

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.

Pada kesempatan lain di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Padang, Yuniman Lubis menyampaikan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kakanwil Depag Sumbar Bapak Hendri Sag. Pada kesempatan tersebut juga dibicarakan masalah perlindungan jaminan sosial bagi guru-guru honorer, kontrak, penyuluh agama, termasuk pegawai Non ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Non ASN yang berkerja dilingkungan Kementrerian Agama se Sumatera Barat yang diperkirakan +/- 15.000 orang.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat sangat menyambut baik dan mendukung agar pegawai Non ASN tersebut mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan hak bagi setiap pekerja sesuai amanah Undang-undang, namun terkait dengan anggaran yang akan digunakan beliau akan membahasnya terlebih dahulu dan kemudian akan menyampaikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.

Pada saat yang bersamaan, BPJamsostek Cabang Padang juga menyerahkan secara simbolis Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada 19 Kementerian termasuk Kementerian Agama RI, 3 Kepala Badan, Jaksa Agung, para gubernur, para bupati/walikota dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tujuannya untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang bekerja baik pada pekerja Formal (Penerima Upah) maupun pekerja Informal ( Bukan Penerima Upah ). (*)