Hukum  

Berkas Dugaan Korupsi  APB Nagari Sungai Batuang Lengkap

SIJUNJUNG – Dugaan korupsi APB Nagari Sungai Batuang 2020, yang merugikan negara seratus juta lebih ditangani Polres Sijunjung, kini sudah memasuki tahap dua. Semua berkas perkaranya sudah lengkap (P-21). Tersangka berikut barang bukti (BB) telah dilimpahkan pihak Penyidik Tipikor Polres setempat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.

“Kita sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atas dugaan kasus APB Nagari Sungai Batuang dari pihak penyidik Polres Sijunjung. Berkasnya sudah lengkap dan sudah P-21,” terang Kajari Efendri Eka Saputra, didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, Rabu (19/1).

Menurut Kajari, Pada saat penyerahan berkas tersangka didampingi PH N.Riyaldi dengan Penyidik Polres Sijunjung dan Kasi Datun, Rulif Yuganitra,SH sebagai JPU. Pelimpahan kasus itu sudah masuk tahap dua.

Dalam kasus itu Samudin diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp154.474.200. Pada 2020 APB Nagari Sungai Batuang, Dana Desa (DD) sebesar Rp1.130.327.850 dan Alokasi Dana Nagari sebesar Rp862.528.075.

Setelah melakukan penarikan tunai di Bank Nagari Cabang Pembantu Sungai Tambang, uang tersebut dibawa saksi Elmiati Fitri Susanti. Selanjutnya tersangka meminta saksi untuk menyerahkan uang.

Uang Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari yang diterima terdakwa Samudin. Rincian, 24 Maret 2020 dilakukan pencairan ADN sebesar Rp21.425.000. Kemudian 30 Maret 2020, tersangka mendatangi saksi SyamsuL Kani (Kasi Pelayanan) dan meminta uang sebesar Rp13.925.000.

Selanjutnya 1 April 2020 juga dilakukan pencairan sebesar Rp69.920.900, untuk kegiatan Lanjutan pembukaan Jalan Usaha Tani Air Buhur setelah dicairkan. Saksi menyerahkan kepada terdakwa SAM selaku Wali Nagari Sungai Batuang. Sampai sekarang Samudin belum menyerahkan kembali uang sebesar Rp.69.920.900 itu kepada Elmiati.

Pada 15 April 2020, tambah Efendri, juga dilakukan pencairan sebesar Rp118.585.700, disaksikan Elmiati. Uang kemudian diserahkan kepada samudin selaku Wali Nagari Sungai Batuang sebesar Rp80.000.000. Sisanya sebesar Rp38.585.700 diserahkan kepada Basarudin selaku Kasi Kesejahteraan.

Uang sebesar Rp80.000.000 tersebut seharusnya digunakan untuk pengerasan jalan lingkar Nagari Sungai Pupuak Melang sebesar Rp9.507.100, pembuatan smpangan dan tali bandar Sawah Kampuang sebesar Rp53.375.400. Serta untuk insentif guru TPQ/TPSQ sebesar Rp.7.350.000, kegiatan penyelenggaraan alat peraga PAUD sebesar Rp6.000.000, Insentif Kader KPM sebesar Rp.617.500, Insentif Kader BKL (Bina Keluarga Lansia) sebesar Rp900.000, dan Insentif Kader Posyandu sebesar Rp.2.250.000.

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp.154.474.200, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung No. 220/K/ITDA-2021, Tertanggal 09 September 2020.

Dari proses itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai diperiksa, tersangka menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan dihadapan JPU. (si)