Hukum  

Beraksi di Pauh dan Kuranji, Pelaku Curanmor Diringkus

INTEROGASI - Tersangka curanmor, Iwin (35) saat diinterogasi petugas di Mapolsek Pauh. (arief pratama)

PADANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Kuranji, Padang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Pauh.

Pelaku bernama Iwin (35), warga Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap, Senin (31/1) di kawasan Pauh. Dari pelaku, polisi mengamankan dua motor curian yang telah dipreteli pelaku untuk dijual.

Kapolsek Pauh AKP Muzhendri menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari penadah motor yang sudah lebih duluan ditangkap polisi.

“Saat kita pertemukan dengan penadahnya, pelaku tidak dapat mengelak lagi,” ungkap Muzhendri, Rabu (2/2).

Ia menjelaskan, pelaku kerap beraksi di kawasan Pauh dan Kuranji. Sebagian besar motor diduga dijual pelaku di Pessel.

“Kita masih mendalami kasus ini, dua sepeda motor sudah kita amankan. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat mengunci motornya dengan gembok saat sedang di parkir di manapun.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk mengunci motornya dengan gembok saat sedang di parkir. Hal tersebut bertujuan untuk mempersulit aksi curanmor motor sebaiknya di parkir di dalam pagar rumah dan dikunci double,” ucap Kapolsek.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tak memarkir sepeda motornya di pinggir jalan umum karena bisa menjadi incaran kawanan pencuri motor.

“Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap sepeda motornya. Kalau parkir jangan sembarangan, dan kalau perlu ada CCTV di sekitar rumah. Sebaiknya punya garasi dan ditutup untuk tempat motor,” ujar Muzhendri. (406)