Hukum  

Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Tanah Datar

Barang bukti

BATUSANGKAR – Satresnarkoba berhasil mengamankan satu paket sabu dari seorang pemuda berinisial DP (23), Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku ditangkap tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, saat tengah berada di pinggir jalan Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab. Polisi Tanah Datar.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik bening di dalam sebuah tas.

“Selain paket sabu, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni satu buah alat hisap, satu buah dompet, satu buah jaket, dan satu unit handphone,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta, Minggu (27/3).

Dikatakan, saat ini pelaku DP sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(aci)