Hukum  

Barang Sitaan Penertiban Malah Dijual Oknum Petinggi Satpol PP

Gudang sitaan Satpol PP Surabaya. (antara)

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surabaya melaporkan salah seorang petinggi Satpol PP setempat ke Polrestabes Surabaya karena diduga telah menjual barang hasil penertiban.

“Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu.

Eddy belum bersedia menyebutkan nama atau inisial petinggi satpol PP tersebut.

Eddy menjelaskan secara detail kasus yang menimpa anak buahnya. Salah seorang petinggi Satpol PP Surabaya itu diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Menurut dia, oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. “Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah,” katanya.

Sebab, kata dia, di gudang tersebut ada berbagai barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong (gerobak), dan barang hasil penertiban lainnya.

Eddy mengakui dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5) bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung menghentikan semua kegiatan di gudang tersebut.

Bahkan, dia juga meminta dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta menyampaikan langsung kepada pihak Inspektorat sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

“Pada 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut. Secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” kata dia.