Hukum  

Bantuan Diterima, Uang Baznas Pasaman Dicuri Juga

Tersangka saat diamankan polisi bersama bang bukti. (yolan)

LUBUK SIKAPING – Jajaran Polres Pasaman gelar press release pencurian Kantor Baznas Pasaman. Ternyata pelaku pencurian, Rudi Salam (36) tidak tahu berterimakasih. Kenapa tidak, sudahlah diberi bantuan, ia malah nekat mengupak kantor dan mengambil uang tunai Rp74,7 juta.

Sebelumnya, pelaku menerima bantuan Rp500 ribu. Waktu menerimanya, pelaku melihat segepok uang di kantor Baznas. Gara-gara melihat uang banyak inilah, timbul niat buruk pelaku.

“Itu berdasarkan pengakuannya saat diintrogasi oleh penyidik,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin didampingi Kasatreskrim Lazuardi, Senin (1/4).

Rudi diciduk Jumat (29/3) dini hari. Ia diciduk bersama barang bukti, satu unit sepeda motor, sepasang subang emas, kalung emas dan satu cincin emas. Ini hasil yang dibeli pelaku dari uang curian.

“Pelaku diciduk di rumahnya, di Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping,” lanjut AKP Lazuardi.

Atas perbuatannya ini, penyidik menjerat pelaku melanggar pidana pasal 363 ayat ( 2) sub pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Yolan)