Hukum  

Balap Liar, Polres Agam Amankan 12 Sepeda Motor

Sepeda motor yang diamankan saat balap liar, Sabtu (2/10) malam (Antara/HO-Polres Agam)

LUBUK BASUNG – Polres Agam mengamankan 12 sepeda motor saat melakukan balap liar di Sport Center dan Gor Rang Agam, Sabtu (3/10) malam.

Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural Minggu (3/10), mengatakan ke 12 sepeda motor itu diamankan di Sat Lantas Polres Agam.

“Ke 12 unit sepeda motor itu menggunakan knalpot racing,” katanya.

Ia mengatakan, sepeda motor itu diamankan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait keresahan warga dengan adanya balap liar di Gor Rang Agam dan Sport Center Agam di Lubukbasung.

Setelah itu, Polres Agam menurunkan tim gabungan untuk ke lokasi dan mengamankan 12 unit sepeda motor.

“Sepeda motor itu kita amankan sampai proses sidang di Pengadilan Negeri Lubukbasung selesai,” katanya.

Ia menambahkan, razia balap liar itu bakal dilakukan setiap Sabtu malam.

Ini dilakukan karena kegiatan mereka sangat mengganggu pengguna jalan yang lain.

Pihaknya akan menindak tegas balap liar dan menilang kendaraan mereka.

“Kita menindak tegas mereka karena sangat meresahkan warga dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya. (ant)