Hukum  

Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Solok Selatan Divonis 14 Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG ARO- Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri di Solok Selatan (Solsel) divonis 14 tahun penjara. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan eksekusi kepada pria berinisial SU (51) tersebut. Eksekusi dilakukan sesuai amar putusan nomor: 188/ Pid.Sus/2021/PN. Kbr.

Dalam putusan tersebut bahwa menyatakan terdakwa SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak tiri.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Solsel, M.Fajrin didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misnawati pada (13/1/2021).

Kemudian, kata Fajrin, pengadilan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dia melanjutkan, atas putusan majelis hakim. Pihak terdakwa dan JPU menerima keputusan tersebut. “Terhadap putusan majelis hakim tersebut terdakwa maupun JPU menerima atas putusan tersebut,” katanya.

“Sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Terpidana dieksekusi JPU di Rutan Klas IIB Muara Labuh,” tutupnya.

Sebelumnya, SU (51) warga Sukabumi Dalam Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. Dia melakukan pemerkosaan anak tirinya yang baru berusia 12 tahun hingga hamil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa SU dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, terdakwa dan JPU pada 9 Desember 2021. Dalam tuntuntan itu, menyatakan SU sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (inews)

Artikel Asli