Padang  

Antisipasi Maraknya Kasus LGBT, DPRD Kota Padang Gagas Perubahan Perda Ketertiban Umum, Begini Kata Muharlion

PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang memberikan perhatian serius terhadap maraknya isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang belakangan ini menyedot perhatian publik serta media sosial. Sebagai langkah konkret, lembaga legislatif ini bergerak cepat melakukan langkah hukum strategis. DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Gedung DPRD setempat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa urgensi utama dari perubahan Propemperda ini difokuskan pada revisi Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan Ketertiban Umum (Tribum). Menurutnya, revisi ini sudah sangat mendesak demi menyikapi dinamika sosial di tengah masyarakat. Fenomena penyimpangan yang kian terbuka dinilai telah menimbulkan kekhawatiran meluas di kalangan orang tua dan tokoh masyarakat.

Muharlion tidak menampik bahwa dorongan kuat untuk mengubah Perda Tribum ini dipicu oleh masifnya pemberitaan mengenai aktivitas komunitas tersebut. Isu ini dinilai bukan lagi menjadi rahasia umum, melainkan sudah menjadi konsumsi publik yang meresahkan. Oleh karena itu, regulasi yang ada saat ini perlu diperkuat agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas untuk melakukan tindakan pencegahan di lapangan.

Baca Juga  Warga Pauh Tolak Pindah ke Huntara Lubuk Buaya, Muharlion : Carikan Lokasi Alternatif Dekat Aktifitas Mereka

Kekosongan hukum materiil dalam ranah pidana nasional untuk menjerat pelaku penyimpangan seksual tersebut menjadi alasan utama DPRD mengambil inisiatif ini. Muharlion menyebutkan bahwa meskipun aktivitas tersebut meresahkan, pelaku tidak bisa begitu saja dijerat dengan sanksi pidana biasa. Solusinya, DPRD Kota Padang berencana memasukkan klausul khusus ke dalam Perda Ketertiban Umum yang baru agar penegakan norma di kota ini tetap berjalan efektif.

Dalam perumusannya, materi perubahan Perda Tribum ini akan dikombinasikan secara selaras dengan Perda tentang Adat dan Kelembagaan Adat yang baru saja disahkan sebelumnya. Melalui penggabungan dua regulasi ini, pemerintah daerah berencana memuat sanksi sosial yang tegas bagi para pelanggar ketertiban umum. Pola ini diambil sebagai jalan keluar konstitusional untuk menindak aktivitas yang dinilai telah merusak tatanan moral masyarakat.

Formulasi sanksi sosial dan sanksi adat ini tengah digodok secara matang bersama anggota legislatif lainnya serta pakar hukum. Pihak DPRD Kota Padang terus menghimpun berbagai masukan mengenai problem riil yang ditemukan di lapangan untuk diramu ke dalam draf perubahan. Kehadiran sanksi yang jelas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah Kota Padang yang kental dengan falsafah adat.

Baca Juga  Pansus I DPRD Padang Sorot Persoalan Parkir dan Calo KIR

Terkait teknis pengawasan dan penegakan regulasi, Muharlion menegaskan bahwa implementasinya di lapangan akan tetap bermuara pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengawal utama Perda. Kendati demikian, DPRD juga akan mengkaji keterlibatan aktif dari elemen masyarakat adat seperti dubalang kota, ninik mamak, hingga bundo kanduang. Peran kolektif dari seluruh unsur dinilai sangat krusial agar Perda ini dapat diterapkan secara optimal.

Lebih jauh, Muharlion memaparkan bahwa penerapan sanksi sosial ini nantinya akan disesuaikan dengan prinsip adat salingka nagari yang berlaku di masing-masing wilayah di Kota Padang. Setiap Kerapatan Adat Nagari (KAN), mulai dari KAN Pauh IX, KAN Koto Tangah, KAN Bungus, hingga KAN lainnya, memiliki otonomi untuk menerapkan hukum adat setempat. Langkah ini diambil sejalan dengan ruang yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengakuan sanksi sosial berbasis hukum adat. (*)