Hukum  

Agustus, Kejari Sijunjung Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra

MUARO SIJUNJUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra menyebutkan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Sijunjung Sumber Energi (SSE)  diperkirakan Agustus mendatang. Menyusul telah naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhitung, 27 Mei lalu. Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dari BPKP.

” Kita tidak mentolerir setiap adanya penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Demikian Efendri Eka Saputra, Jumat (23/7) di ruang kerjanya.

Dalam penegakan hukum apalagi yang menyangkut dengan tindak pidana korupsi pihaknya telah berupaya untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap instansi yang ada di wilayah kerjanya. Malah dalam melakukan pencegahan dan penindakan ia bersama jajaran membuat ruang terbuka informasi terhadap semua pihak.

Baca Juga  Karena Narkoba, Seorang Warga Nagari Batutaba Ditangkap Polisi

Agar pelayanan tentang berbagai persoalan yang menyangkut dengan hukum serta memberikan pelayanan publik secara terbuka, Efendri sejak bertugas di Kejari Sijunjung selalu membuat inovasi baru. Hal itu terlihat dengan adanya program Jaksa Menyapa dan peluncuran program Jaksa Mitra Pers dan Instansi (JaMPI) Tak salah Kejari Sijunjung, lolos dalam penilaian Tim Penilai Daerah Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Sebelumnya di hadapan sejumlah wartawan, Efendri memaparkan bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT.SSE, menjadi salah-satu kerja perioritas. Dalam hal ini penyidik Kejari Sijunjung telah memintai keterangan 20 orang saksi, malah sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Sijunjung, termasuk kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan. (fl)