Ada 21 TKA Bekerja di Limapuluh Kota

 Kehadiran orang asing maupun tenaga kerja asing di Kabupaten Limapuluh Kota sangat diharapkan, sepanjang memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

SARILAMAK – Kehadiran orang asing maupun tenaga kerja asing di Kabupaten Limapuluh Kota sangat diharapkan, sepanjang memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat. Meski memberikan keuntungan, namun keberadaan warga luar negeri itu tetap harus diwaspadai guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Limapuluh Kota H. Joni Amir, selaku anggota tim Pengawasan Orang Asing (Tim POA) Kabupaten Limapuluh Kota, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa (12/9), usai melakukan operasi gabungan, yang dilaksanakan hingga Kamis besok.

“Kita menyadari, kehadiran orang asing akan memberikan kontribusi bagi daerah. Tidak saja dari investor asing yang berinvestasi di daerah ini, namun juga dari wisatawan asing yang melancong ke lokasi objek wisata kita. Apalagi daerah kita memiliki sejumlah destinasi wisata unggulan, yang sudah mendunia yang ramai dikunjungi turis mancanegara seperti Lembah Harau,” ujarnya.

Menurutnya, terkait dengan keberadaan orang asing, saat ini di Kabupaten Limapuluh Kota terdapat 21 orang yang masing-masingnya 12 orang tenaga kerja asing (TKA) dan dua orang non TKA asal negara India, yang bekerja dan menetap pada PT. Sumatera Resources Indonesia (PT. SRI) di Pangkalan, Kenagarian Pangkalan. Selain itu, juga ada lima TKA asal negara China pada PT. Berkat Bhineka Perkasa di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit.

“Dari hasil operasi gabungan tim POA di bawah pimpinan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam ke Kecamatan Pangkalan, kita mendapati saat ini ada 21 orang asing, dua orang diantaranya bukan TKA menetap pada dua perusahaan di Kecamatan Pangkalan Kotobaru. Dari operasi tersebut, kita mengetahui sejumla permasalahan atau aturan yang belum dipenuhi TKA tersebut,” tambah Joni.

Permasalahan itu antara lain, masih adanya perusahaan yang belum mengeluarkan SK tenaga pendamping sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 jo PP 34/2021 dan kejelasan masalah BPJS tenaga kerja serta ketentuan SOP pengamanan pada PT. Berkat Bhineka Perkasa. Selain itu, pada perusahaan di Tanjung Balit ini juga diketahui para TKA-nya belum memiliki SKTT.

Dikatakan, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mengawasi keberadaan orang asing di daerah ini guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Termasuk kemungkinan pelanggaran adminstrasi keimigrasian, ketenagakerjaan serta bermasalah dengan urusan kepedudukan dan catatan sipil, serta permasalahan lainnya yang dilakukan orang asing tersebut.

“Kita berharap masyarakat ikut memantau dan melaporkan pergerakan orang asing di daerah ini. Kita tentu tidak ingin keberadaan orang asing itu mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Begitu juga dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA, kita minta untuk memehuni semua persyaratan sesuai peraturan berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adityo Agung Nugroho, saat apel menjelang keberangkatan operasi gabungan Tim POA di depan kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, menyampaikan, dirinya meminta seluruh anggota tim yang terdiri dari sejumlah OPD terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Polres Limapuluh Kota, Kejari Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota dan Binda serta instansi vertical lainnya, agar betul-betul melakukan pengecekan di lapangan secara detail. (bul)