Bayar Pajak Kendaraan di Dharmasraya Pakai QRIS

Pembayaran retribusi PKB melalui Quick Response Code Indonesia Standard ( QRIS) di UPT Dishub Kabupaten Dharmasraya. ( ist)

PULAU PUNJUNG – UPT Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB) Dinas Perhubungan Dharmasraya terus berbenah dan maju selangkah lagi. Untuk menciptakan zona bebas korupsi dan kolusi, terhitung 4 Mei 2021, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB) resmi melakukan pembayaran restribusi PKB secara non tunai.

Pembayaran retribusi PKB tersebut melalui uang elektronik yang berizin resmi yakni Quick Response Code Indonesia Standard ( QRIS). Dalam hal ini Dishub bekerjasama dengan Bank Nagari.

” Dengan QRIS ini tidak ada lagi pembayaran tunai di UPT PKB Dishub. Pembayaran cukup dengan menggunakan sebuah barcode atau QR (Quick Response) Code yang akan discan setiap akan melakukan transaksi pembayaran. Masukkan jumlah biaya retribusi sesuai beban, maka pembayaran terlaksana, sangat mudah dan praktis,” terang Kepala Dishub Dharmasraya, Ramilus didampingi Sekretaris Dinas setempat, Atrizal dan Kepala UPT, Zulfahmi Andri kepada Topsatu.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga  Dharmasraya Targetkan Raih KLA Tingkat Nidya

Lanjut Marius, keunggulan QRIS ini, selain mempermudah pembayaran retribusi PKB plus menjahui dan menghindari korupsi dan kolusi sebagaimana kebijakan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan tentang Kabupaten Bebas Korupsi.

“Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor dan atau yang akan mengurus Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB) ke Dinas Perhubungan sebaiknya mengurus Mobile Banking ke Bank Nagari terdekat terlebih dahulu. Bagi yang butuh informasi silahkan mengubungi Dinas Perhubungan Dharmasraya atau Bank Nagari. UPT PKB Dishub Dharmasraya dibawah tangan dingin Zilfami Andri terus berbanah untuk menjadikan UPT PKB Dharmasraya terakreditasi A,” pungkasnya. (roni)