Hukum  

Tiga Pengguna Narkoba Disidang di PN Padang

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Tiga terdakwa, Yasin Yusuf, Suzila dan Mas’ut (berkas terpisah) Mas’uut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam sidang, JPU Ira Yolanda menghadirkan enam saksi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan dua orang dari masyarakat sipil.

Menurut keterangan saksi dari anggota Ditnarkoba Polda Sumbar, Istiqlal mengatakan, kejadian ini berawal dari informan dan penangkapan pelaku bernama Syahrial di Kota Padang.

“Penangkapan ini bermula dari Syahrial, setelah dilakukan pengembangan lalu tim Ditnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dari Syahrial bahwa narkoba yang diedarkannya berasal dari Yasin Yusuf yang berdomisili di Kota Pekanbaru,” katanya, kepada majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga beranggotakan Leba Max Nandoko dan Yose Ana Roslinda, Senin kemarin.

Saksi juga menjelaskan, setelah mengetahui keberadaan Yasin Yusuf , polisi langsung menuju ke rumah Yasin Yusuf yang berada di Pekanbaru.

“Saat itu ada dua kali penggeledahan di rumah terdakwa di Pekanbaru, pertama nihil dan kedua ditemukan narkoba dalam jumlah yang besar. Saat penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu. Ada yang disimpan di belakang AC dan gudang penyimpanan rahasia di rumah tersangka Yasin Yusuf,” sebutnya.

Saksi juga menyebutkan, selain terdakwa Yasin Yusuf. Polisi juga menangkap terdakwa Suzilla yang merupakan pacar dari Yasin Yusuf.

” Yasin Yusuf menyuruh Suzilla membuka rekening, untuk menabung dari hasil jualan narkotika. Dimana hal tersebut atas pemberian Yasin Yusuf,” ujarnya.

Sidang yang digelar secara virtual ini beberapa kali terkendala karena jaringan internet bermasalah. Sehingga keterangan ketiga terdakwa kurang terdengar jelas. Majelis hakim dan kuasa hukum juga tampak kebingungan dengan rusaknya jaringan tersebut.

Selain itu, sebelumnya delapan saksi yang dihadirkan JPU, hanya satu saksi yang bisa memberikan keterangan imbas dari jaringan bermasalah itu. Akhirnya majelis hakim mengambil kesimpulan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

Peristiwa lainnya, pada saat sidang tersebut, tampak tim Penasehat Hukum (PH) dari masing-masing bersitegang dengan saksi dan JPU. Melihat hal tersebut majelis pun menengahinya.

Seperti dalam berita sebelumnya disebutkan, sindikat narkoba dalam jumlah besar ini merambah hingga ke Sumbar. Setelah proses penyelidikan dan pengambangan kasus, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap keberadaan jaringan itu, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu. (wahyu)