Ria Oktorina
Perencana Muda Bappeda Provinsi Sumatera Barat/
Relawan Keluarga Kita (Rangkul) Padang
Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap tanggal 23 Juli diperingati untuk menjadi momen mengajak segenap masyarakat Indonesia agar dapat mengambil peran dan berpartisipasi dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak. Seperti hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan, dan yang paling penting mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Peringatan HAN kali ini menjadi sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, disebabkan pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, dan telah menyebabkan perubahan signifikan pada tatanan kehidupan masyarakat. Dampak pandemi yang berimplikasi pada masyarakat Indonesia, mau tidak mau juga terdampak besar pada anak sebagai salah satu kelompok rentan.
Sehingga tema yang diangkatpun menyesuaikan situasi pandemi yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” denganTagline #AnakIndonesiaGembiradiRumah.
Ada banyak permasalahan terhadap anak yang muncul sejak pandemi COVID-19. Anak-anak yang harus dirumah saja, mengalami banyak tekanan psikologi karena ruang gerak yang terbatas. Kesempatan lebih banyak bersama orang tua justru menimbulkan permasalahan baru karena lemahnya kemampuan orang tua mengelola emosi dirinya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa selama pandemi, terjadi peningkatan kekerasan verbal pada anak sebesar 62 % dan kekerasan fisik sebesar 11 % (Retno Listiyarti, 2020). Belum lagi proses pembelajaran jarak jauh yang mengharuskan anak melakukan aktivitas pendidikan dari rumah. Keterbatasan fasilitas pendukung juga menyebabkan banyak anak mendapatkan tekanan karena tidak maksimal melakukan pembelajaran di rumah.
Disisi lain, ada anak-anak yang belum mampu belajar secara mandiri, dan butuh pendampingan sedangkan orang tua tidak siap menjadi guru di rumah. Kondisi ini menjadi lebih menantang saat orang tuanya sudah mulai bekerja di masa new normal. Di masa pandemi, juga banyak anak yang lebih tinggi intensitasnya pada gawai dan dunia digital, yang juga menimbulkan kekhawatiran tentang kecanduan jika tidak di manajemen dengan baik.
Anak adalah individu yang tidak mampu membela dan melindungi dirinya sendiri, sehingga perlindungan anak harus menjadi perhatian semua pihak. Baik orang tua yang dibebani tanggung jawab atas anak untuk hidup dan tumbuh kembang, masyarakat sekitar sebagai orang dewasa di sekitar anak dan negara untuk memastikan menggunakan segenap sumberdayanya untuk melindungi anak-anak.
Lingkungan di sekitar anak baik keluarga, pendidikan dan lingkugan sosial kemudian berpengaruh pada pembentukan karakter anak. Maka dari itu semua pihak harus turut terlibat dan berpihak pada anak. It’s take a village to raise a child.
Sebaga alternatif saran memitigasi dampak yang mungkin terjadi paska pandemi terhadap anak, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan juga kita semua sebagai warga masyarakat.
Pertama, mendorong pengarusutamaan pengasuhan berbasis keluarga dalam kebijakan pendidikan secara berkelanjutan. Salah satu fakta yang menarik namun cukup disayangkan, tentang diskusi yang berkembang seolah orang tua harusnya tidak terlibat pendidikan anak. Ada pendapat orang tua yang merasa kewalahan mendampingi anak, dan ingin sekolah segera dibuka padahal dari aspek kesehatan belum bisa dilakukan.
Padahal, pandemi COVID-19 adalah momentum untuk mengintegrasikan pranata keluarga dalam sistem pendidikan kita (Robet, 2020). Pengalaman penulis menunjukan bahwa situasi pandemi yang menjadikan orang tua fasilitator belajar anak di rumah memang membutuhkan proses adaptasi yang tidak mudah. Namun dengan bekal ilmu pengasuhan dan berbagi pengalaman dari komunitas sesama orang tua, maka pendampingan belajar yang disesuaikan dengan sifat bawaan dan kebutuhan anak secara personal akan lebih mudah dilaksanakan.
Situasi ini, jika dibayangkan pada lebih satu juta siswa di Sumatera Barat pada semester Genap 2019/2020 (Dapodik Kemendikbud, 2020), berarti ada sejuta lebih pula keragaman pola pengasuhan dan variasi dukungan pembelajaran yang didapat oleh setiap peserta didik yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh bersama orang tua. Maka perlu mendorong dan menciptakan implementasi pendidikan keluarga yang berbasis kebutuhan anak dan memperhatikan kearifan lokal.
Mendorong pendidikan keluarga ini juga mengisyaratkan bahwa urusan pendidikan bukan semata urusan dinas pendidikan, namun juga perlu kolaborasi dengan instansi lain seperti perangkat daerah yang mengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kebudayaan, juga organisasi seperti Tim Penggerak PKK, Lembaga Adat seperti Bundo Kanduang yang berbasis kearifan lokal.
Kedua, mendorong perubahan paradigma pemangku kepentingan untuk menuntaskan kekerasan pada anak. Menurut Najelaa Shihab, “kekerasan tidak pernah tentang orang per-orang, tetapi tentang budaya yang ditumbuhkan di lingkungan”. Sehingga, defisini tentang kekerasan antara keluarga di rumah dan guru di sekolah yang berbeda, serta pola disiplin yang diterapkan di kedua tempat ini menyebabkan lingkaran kekerasan akan selalu terjadi. Sehingga diskusi tentang bagaimana kekerasan bisa dicegah, harus dilakukan bersama-sama antara orang tua dan guru di sekolah. Juga masyarakat di sekitar anak harus berperan menciptakan lingkungan yang ramah anak dan peduli saat melihat kekerasan itu terjadi.
Ketiga, mempersiapkan regulasi untuk pengembangan pembelajaran berbasis digital sesuai konteks lokal. Anak sangat terdampak selama pandemi dengan intensitas yang meningkat terhadap paparan dunia digital. Saat ini belum ada standar yang baku terhadap pemanfaatkan teknologi mendukung belajar jarak jauh, dan lebih banyak keputusan ditentukan oleh kesiapan guru dan anak, juga serta dukungan dari sekolah masing-masing.
Terhadap hal ini maka perlu disusun regulasi tentang pendidikan jarak jauh (PJJ) yang mengatur tentang pengembangan e-learning dengan segenap standar, dan sesuai konteks lokal di Sumatera Barat. Kebijakan ini tentu juga harus memperhatikan bagaimana memenuhi kesenjangan akses bagi anak yang tidak memiliki sumber daya untuk menggunakan teknologi karena faktor ekonomi ataupun geografi.
Literasi digital pada anak, orang tua dan guru juga sangat krusial agar penggunaan teknologi tidak sekedar memindahkan aktivitas belajar konvensioal tetapi juga bisa menyiapkan anak pada kompetensi yang bisa digunakannya di masa depan.
Sesungguhnya, memang sudah ada beberapa kebijakan pemerintah terkait keluarga dan perlindungan anak, seperti UU No 34/2001 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan PP No 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuan Anak. Semua peraturan ini terdapat kaitannya dengan pengasuhan namun belum ada aturan turunan yang lebih detail menjelaskannya. Juga diperlukan komitmen kebijakan berkelanjutan di tingkat lokal.
Semoga momentum Hari Anak Nasional tahun ini bisa kembali menguatkan semangat dan komitmen kita untuk terus berpihak pada anak, di situasi apapun. Saat pandemi ataupun saat tidak pandemi. Ingat, no child left behind!*












