Padang  

Mahyeldi Ingatkan ASN Tidak Posting Data Pasien Covid-19 di Medsos

Walikota Mahyeldi. (kominfo)

PADANG -Sudah empat ratus lebih warga Padang terpapar virus corona. Angka ini diprediksi akan terus bertambah. Wali Kota Padang mengimbau kepada seluruh jajaran kerjanya untuk tidak memposting data pasien Covid-19 di media sosial (medsos).

“Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara agar tidak memposting data-data warga yang positif Covid-19,” imbau Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Minggu (7/6/2020).

Tidak diperbolehkannya setiap ASN memposting data pasien Covid-19 karena melanggar Undang-undang ITE nomor 11 Tahun 2008, serta Undang-undang KIP nomor 14 Tahun 2008. Postingan di medsos juga akan berdampak terhadap psikologis pasien.

Baca Juga  Pengusaha Muda Ini, Wujudkan Mimpi Generasi Cinta Al-quran

“Postingan di medsos tentunya berdampak kurang baik secara psikologis bagi yang bersangkutan, bahkan akan mempengaruhi kehidupan sosial yang bersangkutan,” ujar Mahyeldi.

Larangan memposting data pasien Covid-19 tertuang ke dalam Surat Edaran yang diterbitkan BKPSDM Kota Padang. Dalam SE bernomor 870.676/BKPSDM-PDG/2020 itu Wali Kota Padang mengimbau seluruh ASN untuk tidak menampilkan data pasien Covid-19 secara gamblang di dunia maya.(Charlie)