SAWAHLUNTO – Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra memimpin operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan melibatkan 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus, dan Tipidter Polda Sumbar, Rabu dini hari (12/3).
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk nyata kehadiran Polres Sawahlunto dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di tengah masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi di medan yang cukup sulit sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal.
Namun saat penyergapan dilakukan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah peralatan penambangan berupa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen di bantaran Sungai Ombilin.
Sebagai bentuk penindakan tegas dan memberikan efek jera, Kapolres memerintahkan seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat.
Akibatnya, fasilitas tambang liar berupa box penyaring emas dan pondok pekerja dibakar oleh petugas di tiga lokasi berbeda.
“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar AKBP Simon Yana Putra kepada wartawan di lokasi penindakan.
Setelah penertiban, area tersebut disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan Stop Illegal Mining. Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Dalam operasi tersebut turut hadir jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap jengkal wilayah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari praktik eksploitasi yang merusak lingkungan.
Penindakan ini, menurutnya, merupakan bukti komitmen Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian alam sekaligus menegakkan hukum demi masa depan daerah.
AKBP Simon Yana Putra juga memastikan pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” tegasnya. (sbd)












